WE ARE ORION SMA N 1 SINGARAJA
RSS

Selasa, 19 November 2013

GUSTI KETUT JELANTIK

I. RIWAYAT HIDUP :

Nama         : Gusti Ketut Jelantik
Jabatan       : Patih Agung/ Wakil Raja
Putra dari    : I Gusti Nyoman Jelantik Raja
Pendidikan  : Pendidikan Tradisional dalam Lingkungan Keluarga
Dinobatkan : Pada Tahun 1828 sebagai Patih di Kerajaan Buleleng
Meninggal   : Tahun 1849

II. RIWAYAT PERJUANGAN
1. Keberanian dan keperwiraannya menentang penjajah Belanda diawali dengan sikap dan tindakannya yang menolak tuntutan Belanda agar mengganti kerugian atas kapal-kapal yang dirampas dan mengakui kedaulatan Belanda di Hindia Belanda. Atas tuntutan itu Patih jelantik sangat marah sambil memukul dada dengan kepalan tangan mengatakan, "Tidak bisa menguasai negeri orang lain hanya dengan sehelai kertas saja tetapi harus diselesaikan diatas ujung keris", selama saya masih hidup Kerajaan ini tidak akan pernah mengakui kedaulatan Belanda. Ucapan Patih Jelantik yang gagah berani itu mengandung kepahlawanan dan anti Kolonialisme.
2. Pada tanggal 12 Mei 1845, Belanda mencari cara lain yaitu dengan perantara Raja Klungkung. Dalam pertempuran tersebut agar Buleleng menghapus hak "Tawan Karang'' (yaitu hak dari Raja Bali untuk merampas perahu yang terdampar di pantai wilayah kerajaannya). Pada tanggal 27 Juni 1846, pihak Belanda mengadakan perlawanan terhadap pasukan Bali dan pertempuran tersebut berlangsung sangat seru yang berakhir dengan jatuhnya Buleleng ke tangan Belanda pada tanggal 29 Juni 1846.
3. Pada 6 - 8 Juni 1848, pihak Belanda mengirimkan ekspedisi yang kedua dengan mendaratkan pasukan di Sangsit. Perlawanan dari pasukan Bali dipimpin oleh Patih Agung I Gusti Ketut Jelantik. Ia memberikan komando dari Benteng Jagaraga yang merupakan benteng paling kuat dari empat benteng lainya. Dari pihak Bali hanya satu benteng saja yang jatuh ketangan Belanda yaitu benteng disebelah timur Sangsit dekat Bungkulan. Kekalahan Belanda ini menambah kepercayaan Raja-raja Bali akan kekuatan dan kepemimpinan Patih Agung I Gusti Ketut Jelantik. Keberhasilan laskar Patih Jelantik sangat mengagetkan orang-orang Belanda sehingga menggegerkan Parlementer Belanda.
4. Kemenangan laskar Buleleng menyebabkan pihak Belanda mengirimkan ekspedisi yang ketiga pada tanggal 31 Maret 1849 dibawah pimpinan Jendral Michiel. Kemudian pada tanggal 7 April 1849 Raja Buleleng I Gusti Ngurah Made Karangasem dan Patih I Gusti Ketut Jelantik bersama 10-12 ribu orang prajurit berhadapan dengan tentara Belanda yang dipimpin oleh Jenderal Michiels. Pihak Belanda tetap menuntut agar Raja Buleleng mengakui Pemerintahan Hindia Belanda dan membongkar semua benteng yang ada di Jagaraga. Tuntutan Belanda tidak dilaksanakan oleh Patih Jelantik, maka terjadilah perang dan akhirnya benteng Jagaraga jatuh ketangan Belanda pada tanggal 16 April 1849. Dari pihak Bali pasukkannya tersedak mundur sampai ke pegunungan Batur Kintamani, selanjutnya terus ke Karangasem mencari bantuan. Kemudian Karangasem diserang oleh pasukan Belanda terus menyerang sampai ke pegunungan Bale Punduk, akhirnya Patih Jelantik pun gugur.

                                                        

Senin, 18 November 2013

PERPUSTAKAAN SEKOLAH



图书
Xue xiao tu shu guan.

级文科班的学生。我的学校在国立高中一校。我每
Wo   shi yi nian ji wen ke ban de xue sheng.   Wo de xue xiao zai guo li gao zhong yi xiao. Wo mei
天都喜欢去学校的图书馆。在我的学校有一个库是不是太大。
tian du xi huan qu xuexiao de tu shu guan. Zai wo de xuexiao you yi ge ku shi bu shi tai da.
图书室非常安静。图书室的桌椅非常整齐。书也是非常
Tu shu shi fei chang an jing.  Tu shu shi de zhuo yi feichang zhengqi.  Shu ye shi feichang
整齐的书架上。普通高中学生参观国家图书馆在休会期间可时
Zhengqi de shujia shang.   Putong gaozhong xuesheng canguan guo jia tu shu guan zai xiu
 hui qi jian ke shi
是空的。图书馆从早上开放到六点。在这里还可以借阅教科书。
Shi kong de. Tu shu guan cong zao shang kaifang dao liu dian. Zai zhe li hai ke yi jieyue jiao ke shu.
在图书馆,还有很多教科书,小说,杂志,报纸,漫画,和各
Zai tu shu guan, hai you hen duo jiao ke shu,   xiao shou,     zazhi  ,      baoshi,  manhua,   he ge
种类型的词典。大约有五个长条桌和大量书架。不仅学生,
                Zhong leixing, de cidian.   Da yue you wu ge chang tiao zhuo he da liang shujia. Bu jin xuesheng,
谁爱去图书馆,也是国家的高中老师。
Shui ai qu tu shu guan,    ye shi guojia de gaozhong laoshi.

Sabtu, 16 November 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)



Dasar Hukum
  1. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
Istilah Penting dalam UU PBB
( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994)
  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
  3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
  4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;
Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
  • Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian Bumi
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian Bangunan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
    1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
    2. jalan TOL;
    3. kolam renang;
    4. pagar mewah;
    5. tempat olah raga;
    6. galangan kapal, dermaga;
    7. taman mewah;
    8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
    9. fasilitas lain yang memberikan manfaat;
Klasifikasi Bumi dan Bangunan
( Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
  
Subyek PBB
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a.      mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b.      memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c.      memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
d.      memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak  menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB.
Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
·           Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
·           Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
·           Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?
Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).

Dasar Pengenaan PBB
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998)
Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).
Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi  di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).
Yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Contoh :
Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp 1.000.000,00 persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak : 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00

Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994).
Secara umum besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTKP)              
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)                                 

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)                                                  
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP

   XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     


XXXXX