Pembangunan Yang Berkelanjutan dan Konsep Tridaya
Penyelenggaraan perumahan dan permukiman harus dilaksanakan
dengan mengutamakan pencapaian tujuan pembangunan lingkungan yang responsif
namun secara komprehensif sekaligus dapat mengakomodasikan dalam satu kesatuan
sistem dengan pencapaian tujuan pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi.
Secara praksis, konsep TRIDAYA, yang sudah berkembang sebagai azas pelaksanaan
pembangunan perumahan dan permukiman, yaitu yang secara prinsip bertujuan
memberdayakan komponen sosial masyarakat, usaha dan ekonomi, serta lingkungan,
tetap dapat ditumbuhkembangkan sebagai pendekatan pembangunan perumahan dan
permukiman yang berkelanjutan di tingkat lokal. Pendekatan ini dilakukan dengan
memadukan kegiatan-kegiatan penyiapan dan pemberdayaan masyarakat, serta
kegiatan pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi komunitas dengan kegiatan
pendayagunaan prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman sebagai satu
kesatuan sistem yang tidak terpisahkan.
Pembangunan perumahan dan permukiman, yang memanfaatkan ruang terbesar dari kawasan baik di perkotaan maupun di perdesaan, merupakan kegiatan yang bersifat menerus. Karenanya pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman harus senantiasa memperhatikan ketersediaan sumber daya pendukung serta dampak akibat pembangunan tersebut. Dukungan sumber daya yang memadai, baik yang utama maupun penunjang diperlukan agar pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan, disamping dampak pembangunan perumahan dan permukiman terhadap kelestarian lingkungan serta keseimbangan daya dukung lingkungannya yang harus senantiasa dipertimbangkan. Kesadaran tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan dan perancangan, pembangunan, sampai dengan tahap pengelolaan dan pengembangannya, agar arah perkembangannya tetap selaras dengan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam kerangka itu penyelenggaraan perumahan dan permukiman ingin menggaris bawahi bahwa permasalahannya selain menyangkut fisik perumahan dan permukiman juga terkait dengan penataan ruang. Di dalamnya termasuk pengadaan prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini diperlukan agar dapat mendorong terwujudnya keseimbangan antara pembangunan di perkotaan dan perdesaan, serta perkembangan yang terjadi dapat tumbuh secara selaras dan saling mendukung. Dengan keseimbangan tersebut diharapkan perkembangan ruang-ruang permukiman responsif yang ada akan dapat ikut mengendalikan terjadinya migrasi penduduk. Oleh karenanya, ke depan diperlukan pengembangan perencanaan dan perancangan, serta pembangunan perumahan dan permukiman yang kontributif terhadap pencapaian penataan ruang yang disusun secara transparan dan partisipatif serta memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama. Dengan demikian diharapkan akan terwujud permukiman yang dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuninya, baik di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, maupun kawasan-kawasan tertentu lainnya.
Pembangunan perumahan dan permukiman, yang memanfaatkan ruang terbesar dari kawasan baik di perkotaan maupun di perdesaan, merupakan kegiatan yang bersifat menerus. Karenanya pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman harus senantiasa memperhatikan ketersediaan sumber daya pendukung serta dampak akibat pembangunan tersebut. Dukungan sumber daya yang memadai, baik yang utama maupun penunjang diperlukan agar pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan, disamping dampak pembangunan perumahan dan permukiman terhadap kelestarian lingkungan serta keseimbangan daya dukung lingkungannya yang harus senantiasa dipertimbangkan. Kesadaran tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan dan perancangan, pembangunan, sampai dengan tahap pengelolaan dan pengembangannya, agar arah perkembangannya tetap selaras dengan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam kerangka itu penyelenggaraan perumahan dan permukiman ingin menggaris bawahi bahwa permasalahannya selain menyangkut fisik perumahan dan permukiman juga terkait dengan penataan ruang. Di dalamnya termasuk pengadaan prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini diperlukan agar dapat mendorong terwujudnya keseimbangan antara pembangunan di perkotaan dan perdesaan, serta perkembangan yang terjadi dapat tumbuh secara selaras dan saling mendukung. Dengan keseimbangan tersebut diharapkan perkembangan ruang-ruang permukiman responsif yang ada akan dapat ikut mengendalikan terjadinya migrasi penduduk. Oleh karenanya, ke depan diperlukan pengembangan perencanaan dan perancangan, serta pembangunan perumahan dan permukiman yang kontributif terhadap pencapaian penataan ruang yang disusun secara transparan dan partisipatif serta memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama. Dengan demikian diharapkan akan terwujud permukiman yang dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuninya, baik di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, maupun kawasan-kawasan tertentu lainnya.
Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk membuat meningkatnya
pengembangan pemukiman , hal tersebut tentu akan mengakibatkan banyaknya dampak
buruk diantaranya :
1. Semakin minimnya daerah resapan air ,
karena dengan adanya pengembangan permukiman yang kian meningkat maka daerah
resapan air pun akan beralih fungsi menjadi lahan permukiman.
2.
Karena tidak adanya lahan untuk membuat
permukiman , masyarakat pun tidak keberatan untuk membuat permukiman
disepanjang aliran sungai (DAS) , hal tersebut
tentu akan menyebabkan adanya permukiman kumuh. Adapun dampak dari
adanya permukiman kumuh antara lain pertama, dibidang penyelenggaraan
pemerintah, permukiman kumuh memberikan citra ketidakberdayaan dan
ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kebutuhan hidup dan
penghidupan warganya. Kedua, dibidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan,
komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh yang secara ekonomi pada
umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah,
seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan
ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial kemasyaratan. Ketiga, dibidang
lingkungan, permukiman kumuh menyebabkan terjadinya degradasi kualitas
lingkungan.
Adapun Upaya
atau kebijakan-kebijakan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah adalah :
1. Penataan permukiman kumuh. Penataan permukiman kumuh merupakan suatu pengaturan atau pembangunan khususnya dalam bidang fisik dalam mengatasi masalah permukiman kumuh.
2. Dilarang dengan tegas dan berlandaskan hukum untuk mempergunakan lahan hijau atau daerah resapan air sebagai permukiman masyarakat.
3. Pemerintah dapat mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan khusus. Dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) / Perumahan yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka. Namun, pembangunan rusun tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan kendaraan. Bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat dan untuk mengalokasikan sumber daya untuk masa depan. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut.
4. Pemerintah dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.
5. Masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi pengembangan permukiman di pinggir perkotaan. Karena orang yang tinggal di kawasan tersebut yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh. Dalam mengatasi permukiman kumuh tetap harus ada intervensi dari negara, terutama untuk menilai program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada perbaikan. Kerja sama Pemerintah dan Swara (KPS) dalam membenahi kawasan kumuh, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dibutuhkan.
6. Permukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang lebih penting mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh. Jadi masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi, tertur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertip, dan asri.
1. Penataan permukiman kumuh. Penataan permukiman kumuh merupakan suatu pengaturan atau pembangunan khususnya dalam bidang fisik dalam mengatasi masalah permukiman kumuh.
2. Dilarang dengan tegas dan berlandaskan hukum untuk mempergunakan lahan hijau atau daerah resapan air sebagai permukiman masyarakat.
3. Pemerintah dapat mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan khusus. Dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) / Perumahan yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka. Namun, pembangunan rusun tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan kendaraan. Bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat dan untuk mengalokasikan sumber daya untuk masa depan. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut.
4. Pemerintah dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.
5. Masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi pengembangan permukiman di pinggir perkotaan. Karena orang yang tinggal di kawasan tersebut yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh. Dalam mengatasi permukiman kumuh tetap harus ada intervensi dari negara, terutama untuk menilai program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada perbaikan. Kerja sama Pemerintah dan Swara (KPS) dalam membenahi kawasan kumuh, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dibutuhkan.
6. Permukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang lebih penting mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh. Jadi masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi, tertur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertip, dan asri.
Adanya rencana pembangunan
berkelanjutan yang terstruktur dari pemerintah tersebut, maka akan memberikan
manfaat tersendiri yang dapat ditinjau dari aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan.
- Ditinjau dari aspek Ekonomi :
Dengan rencana pemerintah membuat
Rumah Susun / Perumahan atau merelokasikan kawasan khusus untuk permukiman
penduduk juga disertai dengan ketersediaan lapangan kerja maka pertumbuhan
ekonomi akan membaik karena dengan alternatif ini akan mengurangi jumlah
pengangguran. Masyarakat akan mempunyai pekerjaan tetap yang layak serta
pendukung tempat tinggal yang memadai.
- Ditinjau dari aspek Sosial :
Jika pemerintah membuat
rusun/perumahan tersebut dengan fasilitas pendukung yang memadai maka
masyarakat akan merasa nyaman, mereka akan dapat berinteraksi satu sama lain,
membuat kesepakatan bersama untuk kepentingan bersama. Misalnya mengadakan
kegiatan gotong royong/kerja bakti, melakukan kegiatan ronda untuk pengamanan.
Dengan begitu, masyarakat dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan
kesolidaritasan.
- Ditinjau dari aspek Lingkungan :
Mobilitas penduduk menjadikan
minimnya lahan hijau, karena semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk sudah
tentu memerlukan lahan yang cukup untuk pengembangan permukiman. Dampaknya
adalah masyarakat terpaksa membuat permukiman di pinggir kota, di pinggir
daerah aliran sungai. Hal tersebut mejadikan terciptanya permukiman yang kumuh,
karena limbah rumah tangga akan dibuang ke daerah aliran sungai, berbagai jenis
zat kimia yang terkandung pada limbah
tersebut sudah tentu akan mencemari air sungai dan mengganggu ekosistem yang ada di sungai,
tidak hanya itu pada saat musim penghujan tiba sungai tersebut akan meluap dan
mengakibatkan banjir.
Selain masyarakat yang terpaksa harus
membuat permukiman pada daerah aliran
sungai, jika tidak ada pilihan lain mereka akan menjadikan daerah
resapan air sebagai permukiman.
Dampaknya adalah pada saat musim hujan akan terjadi tanah longsor, menggangu
ekosistem yang terdapat dihutan, sehingga binatang-binatang di hutan akan punah
dan sebagian akan mengganggu ke permukiman penduduk di sekitar hutan.
Sangat banyak dampak buruk yang akan
terjadi jika pengembangan permukiman tersebut tidak adanya pengawasan yang
tegas . Jadi rencana pemerintah dengan membuat rumah susun/ mengalokasikan
kawasan khusus untuk permukiman sudah efektif dibandingkan dengan membiarkan
masyarakat membuat permukiman di daerah-daerah yang sudah disebut diatas yang
pastinya akan lebih memberikan dampak yang lebih buruk. Dengan pembangunan yang
berkelanjutan kita dapat mengalokasikan sumber daya untuk masa yang akan
datang.
0 komentar:
Posting Komentar